Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengungkap 6 Fakta 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gaji Besar?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |08:05 WIB
Mengungkap 6 Fakta 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gaji Besar?
KBUMN (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyak pejabat pemerintah yang rangka jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sangatlah mengkhawatirkan karena fungsi pengawasan akan mengendur.

Apalagi, yang rangkap jabatan tersebut berasal dari Aparatur sipil negara (ASN) aktif. Terutama di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.

Maka dari itu, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta komisaris BUMN yang rangkap jabatan:

 Baca juga: Relawan Partai Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Harus Sesuai Kompetensi

1. Jumlah Komisaris yang Rangkap Jabatan

Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.

Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.

2. Larangan Petinggi TNI-Polri Ada di UU

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.

 Baca juga: Erick Thohir Diminta Umumkan Hasil Kinerja Komisaris BUMN, Termasuk Ahok

"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya.

Larangan rangkap jabatan ini tertuang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan jika Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Begitupun juga TNI dilarang untuk menemapti jabatan sipil terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritannya. Hal tersebut tertuang dalam UU NO 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," katanya.

3. Rangkap Jabatan buat Fungsi Komisaris BUMN Jadi Lemah

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, banyak laporan yang masuk tentang masih banyaknya beberapa nama yang rangkap jabatan baik di perusahaan induk maupun anak cucu BUMN. Bahkan, beberapa komisaris ini justru tidak memiliki kompetensi yang memadai.

Menurut Alam, komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.

Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan yang ganda menyusul rangkap jabatan di beberapa komisaris dan juga instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.

Kalau dia rangkap jabatan dia memiliki waktu yang tidak cukup kami banyak menerima keluhan dari beberapa komisaris yang bekerja cukup serius mereka mengeluhkan banyak Komisaris yang rangkap jabatan bekerjanya ini asal, produknya tidak jelas, kehadiran juga rendah, masukan kurang dan kami belum melihat Kementerian BUMN mengumumkan hasil kinerja evaluasi para komisaris.

"Di sini juga kan menyangkut akuntabilitas. Ini akan berdampak pada hasil kinerja secara keseluruhan," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement