Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengungkap 6 Fakta 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gaji Besar?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |08:05 WIB
Mengungkap 6 Fakta 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gaji Besar?
KBUMN (Okezone)
A
A
A

6. Lantas berapa sih sebenarnya gaji dari ASN, TNI, Polri dan juga komisaris di perusahaan BUMN?

Penghasilan dari komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam aturan tersebut, Komisaris memang tidak mendapatkan gaji. Akan tetapi, Dewan Komisaris mendapatkan insentif kerja yang mana besarannya tidak pasti dan berbeda satu sama lain.

Insentif kerja yang didapatkan Dewan Komisaris ini juga tergantung penghasilan yang didapat dari direktur utama, sehingga, tidak bisa dipastikan berapa jumlah yang didapatkan oleh masing-masing komisaris.

Untuk posisi komisaris utama misalnya, insentif kerja yang akan didapatkan adalah 45% dari penghasilan direktur utama. Sedangkan untuk wakil komisaris utama ini akan mendapatkan 42,5% dari penghasilan direktur utama.

Sementara untuk penghasilan dari Direktur Utama ini ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Sedangkan untuk Anggota Dewan Komisaris mendapatkan penghasilan 90% dari Komisaris Utama.

Lantas berapa sih gaji PNS dan TNI Polri ? Gaji untuk ASN misalnya yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mana besaran gaji ini tergantung dengan masa kerja golongan.

Biasanya, para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki golongan IV. Adapun untuk golongan IV sendiri memiliki 5 sub golongan.

Untuk golongan IVa misalnya yang memiliki rentan gaji sekitar Rp3,04 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk IVb memiliki gaji di kisaran Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta.

Sedangkan untuk golongan IVc memiliki gaji di kisaran Rp3,30 juta hingga Rp5,43 juta. Kemudian untuk golongan IVd memiliki gaji dikisaran Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta.

Dan yang terakhir gaji kelompok IVe memiliki gaji di kisaran Rp3,59 juta hingga Rp5,90 juta. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang diterima yang meliputi tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan, jabatan kinerja dan lain-lain.

Sedangkan untuk gaji yang didapatkan oleh seorang polisi berbeda lagi. Gaji yang didapatkan polisi misalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biasanya mereka yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah polisi yang sudah masuk ke dalam kategori Perwira Tinggi. Untuk Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal biasanya mendapatkan gaji Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi memiliki penghasilan di kisaran Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta. Sementara untuk Inspektur Jenderal Polisi memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,5 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,4 juta. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Sementara untuk gaji yang didapatkan oleh anggota TNI berbeda lagi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti di kepolisian, anggota TNI yang diangkat menjadi Komisaris juga yang merupakan anggota dengan status perwira tinggi. Adapun rinciannya adalah untuk Jenderal, Laksamana dan Marsekal memiliki gaji dikisaran Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya memiliki gaji dikisaran Rp5,07 jingga Rp5,93 juta. Kemudian untuk Mayor Jenderal, Laksamana Muda dan Marsekal Muda memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan.

Besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37,81 juta sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama dengan pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,96 juta. 

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement