Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengungkap 6 Fakta 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gaji Besar?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |08:05 WIB
Mengungkap 6 Fakta 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Gaji Besar?
KBUMN (Okezone)
A
A
A

4. Usulan Ombudsman soal Rangkap Jabatan di BUMN

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur batasan-batasan dalam penetapan Komisaris di tubuh BUMN. Sebab, jika melihat aturan Undang-Undang baik TNI maupun Polri aktif dilarang untuk rangkap jabatan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan perubahan Undang-Undang jika memang masih memaksa bahwa pejabat pemerintahan boleh mengisi Komisaris di BUMN. Namun jika mengubah Undang-undang, memerlukan waktu yang cukup lama karena harus ada mekanisme yang dilalui.

Lalu yang kedua adalah, pemerintah harus melakukan pengecekan pada kompetensi masing-masing individu atau pejabat yang akan dipilih sebagai Komisaris di Perusahaan plat merah. Menurutnya, kompetensi individu yang akan dipilih ini harus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang serta kebutuhan perusahaan.

Dan yang terakhir lanjut Alamsyah, perlu ada evaluasi secara berkala oleh Kementerian BUMN kepada posisi Komisaris perusahaan milik negara ini. Hal ini penting untuk mengetahui bagaimana kinerja dari Komisaris selama dia menjabat karena berkaitan pada kinerja BUMN ke depan.

5. Soal Rangkap Jabatan, Ombudsman Akan Lapor ke Presiden Jokowi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, Ombudsman juga akan memberikan beberapa masukan untuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rekrutmen komisaris BUMN.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Perpres untuk mengatur mekanisme pemilihan komisaris BUMN agar tak rangkap jabatan. Saat ini, ada beberapa usulan yang sedang disiapkan untuk nantinya paling lambat dua pekan lagi akan disampaikan ke Presiden Jokowi.

Menurut Alamsyah, saat ini pihaknya juga tengah melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini untuk memitigasi adanya peluang jual beli pengaruh dalam pemilihan komisaris BUMN nantinya.

"Sekarang kita sampaikan pendalaman kita berdiskusi dengan KPK juga kita butuh masukan hal hal berkaitan dengan mitigasi peluang adanya jual beli pengaruh. Itu kan harus juga diatur. Setelah itu kita akan kirimkan ke Presiden," jelasnya.



Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement