JAKARTA - Sebanyak 67.051 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Data itu berdasarkan laporan dari dinas di provinsi, kabupaten dan kota per tanggal 20 Juni 2020. Setidaknya ada 5 dukungan dari pemerintah agar mereka dapat bertahan dari pandemi ini.
“Pertama, upaya bantuan sosial dari pemerintah terhadap UMKM dalam kategori miskin dan rentan yang terdampak Covid-19,” kata Asisten Deputi Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Destry Anna Sari dalam diskusi virtual, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Kabar Baik, Sri Mulyani Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM hingga Desember
Dia menambahkan, selanjutnya memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Di mana pemerintah menanggung biaya PPh final selama 6 bulan, terhitung dari April hingga September 2020.
“Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM yang meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, Umi, PNM Mekar dan LPDB,” ujarnya.