Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Sri Mulyani Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM hingga Desember

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |14:21 WIB
Kabar Baik, Sri Mulyani Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM hingga Desember
Pajak (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan insentif pajak ini agar menggairahkan UMKM yang saat ini masih lesu dampak virus corona (covid-19).

 Baca juga: Penerimaan Pajak UKM Belum Optimal

"Kami akan review lagi apakah akan di extend sampai Desember atau gimana," ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement