Kata dia, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5% dari omzet mereka. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per hari.
Baca juga: Terdampak Corona, Sri Mulyani Akan Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan
"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5% dari omzet tadi untuk menjaga sustainabelitas usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan," jelasnya.
Dia melanjutkan Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun untuk UMKM. Sebanyak Rp 2,4 triliun pun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.
"Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi," jelasnya.
(Fakhri Rezy)