"Lembaga baru yang dibentuk ini bisa lebih fokus kepada eksekusi. Jadi, eksekusinya jelas. Ini perlu kita kawal bersama," ucapnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta soal 'Pasukan' Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keberadaan Gugus Tugas diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite.
(Dani Jumadil Akhir)