Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segar, AP II Diguyur PMN Rp881 Miliar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |19:09 WIB
   Segar, AP II Diguyur PMN Rp881 Miliar
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, BMN tersebut diambil dari hasil pekerjaan di sejumlah bandara, terdiri dari Bandara Silangit Siborong-borong, Bandara Supadio-Pontianak Bandara Internasional Minangkabau-Padang, Bandara Kualanamu-Medan, serta Bansara Sultan Thaha - Jambi.

Aturan ini pun sudah diteken Jokowi pada 16 Juli 2020 dan diundangkan pada 20 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, pemerintah juga telah merealisasikan PMN kepada tiga BUMN lain seperti PT Hutama Karya (Persero,) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp9,36 triliun, serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 1 triliun. Kemudian jika ditotalkan PMN dari ketiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement