"Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham Initial Public Offering (IPO) dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui Partisipan Sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh penawaran umum," kata dia.
Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses penawaran umum, mulai dari penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek hasil penawaran umum. Seluruh Perusahaan Efek yang memiliki izin Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek dapat mendaftar untuk menjadi Partisipan Sistem e-IPO.
"Adapun prosedur pendaftaran dan ketentuan penggunaan Sistem e-IPO bagi Partisipan Sistem diatur dalam SK Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Pedoman Partisipan Sistem dalam menggunakan Sistem e-IPO yang akan disediakan oleh BEI," ucap Hasan.
(Feby Novalius)