JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik (Electronic Indonesia Public Offering/e-IPO).
Hal ini merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.
Baca Juga: Prima Globalindo Resmi Melantai di Bursa Hari Ini
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan Perusahaan Efek untuk berpartisipasi dalam proses penawaran umum, khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering.

"Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum," ujar Hasan dalam video conference, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: BUMN dan Anak Usaha Batal IPO karena Corona, Ini Kata BEI
Hasan menambahkan, sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder.
Sebelumnya, investor yang ingin memesan saham pada Pasar Perdana hanya dapat dilakukan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau sindikasi penawaran umum, atau datang ke gerai penawaran umum.