JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan terus mempermudah perizinan invetasi di Indonesia. Hal ini seiring masih banyaknya investasi yang mangkarak akibat riwetnya perizinan.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, adanya persyaratan investasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja semakin memudahkan izin UMKM. Pasalnya, RUU Cipta Kerja ini akan menjadi alat untuk menaikkan kelas para UMKM di Indonesia.
Baca juga: Bos Facebook Turut Bantu Pulihkan UMKM Indonesia, Begini Faktanya
"Sekarang kita ingin di UU Omnibus Law dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi enggak usah lagi notifikasi-notifikasi," kata Bahlil dalam webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020)
Dia melanjutkan di undang-undang Omnibus Law itu sebenarnya memberikan peluang yang cukup bagi UMKM. Pasalnya, UMKM bisa berkontribusi lebih dari 60% terhadap ekonomi yang saat ini jumlah unit usahanya 99,8%, tenaga kerjanya 120 juta orang.