JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberikan beberapa relaksasi dalam hal pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah dengan memberikan restrukturisasi kredit bagi para pelaku usaha dan perusahaan yang mengalami permasalahan pembayaran utang akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya mencatat per 20 Juli 2020 ada sebanyak 6,73 juta debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit ke berbagai perbankan. Total keseluruhan nilai relaksasi pinjaman itu mencapai Rp784,36 triliun.
Baca juga: Penyaluran Kredit Hanya Tumbuh 1% di Juni
"Proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020).
Dia merinci penerima manfaat relaksasi itu terdiri dari 5,38 juta dari sektor pelaku UMKM dan 1,34 juta non UMKM.
Baca juga: Bos OJK Sebut Suku Bunga Kredit Korporasi Bakal Murah Meriah
"Masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga mencatat adanya pemberian restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK. Sebanyak 4,73 juta perusahaan yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 perusahaan sedang dalam proses persetujuan OJK.
Wimboh menegaskan, OJK memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) ini. “Kami harapkan para pengusaha dan juga sektor keuangan untuk tidak menyianyiakan momentum dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah ini," ujarnya.(adv)
(Fakhri Rezy)