Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipailitkan Mantan Mitra Bisnisnya, AIA: Klaim Sepihak

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |21:50 WIB
Dipailitkan Mantan Mitra Bisnisnya, AIA: Klaim Sepihak
AIA Buka Suara Soal Gugatan Mantan Mitra Bisnisnya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Meski demikian, AIA menghormati keputusan Kenny Leonara Raja dan Jethro untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum. AIA akan menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan dan menghimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

Dalam hal penyelesaian permasalahan dengan Surianta Tarigan, AIA telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perjanjian tenaga kerja dengannya. Keputusan Perusahaan didasarkan pada pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya.

"Kami mengimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional "Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”, untuk itu seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Code of Conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan selain juga wajib untuk mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement