Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |11:29 WIB
Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi
KASN Dapati Laporan PNS Langgar Netralitas. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan sebanyak 456 pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut sebagian besar dinyatakan melanggar netralitas.

“Pelanggaran netralitas ASN memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Hal ini didorong dari fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data 2020 sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan penjatuhan sanksi netralitas,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya

Agus mengatakan, paling banyak jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN adalah melakukan pendekatan atau PDKT ke partai politik (parpol). Pendekatan ini dilakukan terkait pencalonan dirinya atau orang lain dalam pilkada 2020.

“Melaukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 21,5%,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3%. Lalu kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon/bakal calon 13,6%

“Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6%. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon sebanyak 11%,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement