Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |16:19 WIB
   Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi dalam negeri.

Nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.

"Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement