Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |05:37 WIB
Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.

Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi 

Selain itu, Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80%dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement