Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |05:37 WIB
Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. (dni)

Baca Selengkapnya: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta

 

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement