Dalam hal penghasilan pada bulan Juli yang disebutkan pada Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020 mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. (dni)
Baca Selengkapnya: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.