Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara dan Syarat Dapatkan Uang Pecahan Baru Rp75.000

Natasha Oktalia , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |03:38 WIB
Begini Cara dan Syarat Dapatkan Uang Pecahan Baru Rp75.000
Uang Khusus Kemerdekaan ke 75 RI (Foto: Website BI)
A
A
A

JAKARTA - Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya. Tepat di peringatan tahun ini pula pemerintah meluncurkan uang khusus Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp75.000.

Peluncuran uang tersebut juga sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75. Penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online seperti yang dikatakan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

Rupiah 

Penukaran uang dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR, dilakukan pula sejalan dengan protokol Covid-19. Masyarakat juga dapat memperoleh uang ini dengan mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sesuai nominal uang kemerdekaan.

"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor-kantor bank Indonesia sehingga masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan baru ini," pungkas Perry.

Syarat penukar, WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan setiap pemilik KTP hanya dapat meukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan

Baca Selengkapnya: Ini Cara Mendapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000.(dni)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement