Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Mendapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2020 |12:46 WIB
   Ini Cara Mendapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Indonesia, pemerintah meluncurkan uang khusus pecahan Rp75.000 pada hari 17 Agustus 2020. Uang baru pecahan Rp75.000 ini diluncurkan sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75. Per hari ini, uang tersebut secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online.

"Penukaran ini dapat dilakukan dengan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang disediakan per hari ini, juga dilakukan sejalan dengan protokol Covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Uang Baru Pecahan Rp75.000 Khusus Peringatan Kemerdekaan Indonesia 75 Tahun

Dia menyampaikan, masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sesuai nominal uang kemerdekaan.

"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor-kantor bank Indonesia sehingga masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan baru ini," pungkas Perry.

Syarat penukar

Warga WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement