JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BP Jamsostek tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP Jamsostek.
Baca Juga: Bantuan Karyawan Rp600.000 Cair 25 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Saat ini, ujar Agus, BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Bantuan Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair 25 Agustus
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Agus, pihaknya menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.
Agus bilang, pihaknya tengah menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan, pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.