Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.
Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin. Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90% dan Bosowa Corporindo sebesar 23,4%.
Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37%, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.
(Fakhri Rezy)