JAKARTA - PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Keputusan itu disampaikan dalam sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2020.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku termohon PKPU/Debitor pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso, dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (29/8/2020).
Baca Juga: Gagal Bayar, Saham Hanson International Disuspensi
Hartono menyebut, kurator juga telah mengumumkan putusan sidang atau rapat permusyawaratan hakim di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020.
“Putusan Sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020,” ujarnya.