Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus Tanah, DPR Setuju Penambahan Anggaran Kementerian ATR Rp2,3 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |17:54 WIB
Urus Tanah, DPR Setuju Penambahan Anggaran Kementerian ATR Rp2,3 Triliun
Kementerian ATR Diberikan Pagu Rp8,9 Triliun untuk 2021. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pagu dan usulan tambahan anggaran 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Anggaran tersebut sebesar Rp8,9 triliun dan tambahan Rp2,3 triliun.

"Jadi Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021 sebesar Rp8,9 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: 42 Kota Sudah Terapkan Layanan Pertanahan Elektronik

Dia menjelaskan, guna pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR meminta agar kementerian tersebut melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan anggota Komisi II DPR.

"Yang kemudian akan dibahas kembali untuk ditetapkan pada rapat selanjutnya," jelas dia.

Baca Juga: Kini Ngurus KPR Bisa Pakai Tanda Tangan Digital

Pihaknya juga menyutujui usulan tambahan anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021 sebesar Rp2,3 triliun dan meminta kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) di Komisi II DPR.

"Untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Banggar DPR RI," tandas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyebut kementeriannya mengajukan pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp8,9 triliun. Pagu anggaran itu akan digunakan untuk menjalankan 11 program yang ada di 9 Direktorat Jenderal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement