JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil akan mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan badan usaha maupun individu.
Menurutnya, dari pelanggaran tata ruang tersebut pihaknya juga telah melakukan pengenaan sanksi pidana. Tentu dalam hal ini penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) sudah memastikan telah terjadi pelanggaran pidana dalam bidang penataan ruang di sejumlah lokasi daerah.
Baca Juga: Kepala BPN Soroti Profesi Penilai Tanah
Pengenaan sanksi pidana ini dengan menggandeng kerja sama Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan korwas yang tersebar di kepolisan daerah seluruh Indonesia.
"Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua," paparnya, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Berdasarkan catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada indikasi 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang selama 2015-2018.
Mantan Menko Perekonomian ini mengatakan, ribuan pelanggaran tersebut meliputi pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan dan penutupan terhadap akses publik. Itu semua berdasarkan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang.
Baca Juga: Relokasi Korban Gempa Palu Manfaatkan Tanah Telantar