"Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi. Sebaran paling banyak terdapat di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi," ujarnya.
Dia pun memastikan, akan mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi itu meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin.
"Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.