JAKARTA - Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diperlukan seiring dengan kompleksitas dinamika di sektor jasa keuangan baik bank maupun non-bank dan pasar modal.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan dan pengawasan OJK, bukan sebaliknya memisahkan pengawasan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).
"Peran OJK harus dikuatkan bukan diperkecil. Karena pilihan kita bukan lagi memisahkan bank dengan non-bank. Jangan sampai nanti terkesan pemerintah menganaktirikan sektor industri keuangan non-bank (IKNB)," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga:Â Beli Mobil Kini DP 0% Mulai 1 Oktober
Eko melanjutkan, pemerintah seharusnya memperbaiki sistem pengawasan dan penguatan sektor keuangan. Di sini peran OJK sebagai wasit yang harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi maupun interelasi antar entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.
"Dengan situasi semacam ini, saya berpandangan bahwa OJK tetap diperlukan. Ke depan, OJK harus lebih produktif untuk melakukan penguatan dan pengawasan terintegrasi," jelasnya.
Baca Juga: Sederet Insentif OJK untuk Kendaraan Listrik
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik.
"Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar, terlebih dalam situasi di mana Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi seperti saat ini," ungkapnya.