JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan ramah lingkungan. Adapun aturan ini akan berlaku pada 1 Oktober mendatang. Ketentuan ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio non performing loang (NPL) di bawah 5%.
Rinciannya minimum uang muka dari 5-10% jadi 0% dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau KKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
"Kita menurunkan batasan uang muka kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan tenaga listrik hingga 0%," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Menurutnya, dengan memberikan stimulus kebijakan moneter, kemajuan dalam restrukturisasi kredit dan dunia usaha, serta dampak positif meluasnya penggunaan media digital.
"Bank Indonesia terus mencermati perkembangan pasar dalam memulihkan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Baca Selengkapnya: Asyik! DP Kendaraan Dipangkas Jadi 0% per 1 Oktober
(Rani Hardjanti)