JAKARTA - Dinas Pariwisata dan EKonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Aturan itu mengatur tentang kegiatan usaha pariwisata sejak 14 September 2020.
"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Salah satu jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB adalah perhotelan. Namun, demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 perlu diatur ketentuan operasionalnya di dalam Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.
Baca Juga: 4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB Total
Setidaknya ada 5 ketentuan yang harus dijalani oleh pengelola hotel. Berikut rinciannya :
1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali bagi usaha akomodasi atau hotel dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh tim gugus tugas Covid-19;
2. Menutup seluruh fasilitas layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan orang di sekitar area hotel seperti function/meeting room, pool, fitness, spa, playground, restoran (dine-in);
3. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan room service;
4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk ke dalam hotel;
5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.