JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa ada 127 emiten yang berpotensi menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper. Untuk diketahui, SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pencatatan, perdagangan, dan pengaturan SBK atau commercial paper tidak dilakukan di BEI karena SBK merupakan bagian dari instrumen pasar uang.
Baca Juga: Menyusun Alokasi Investasi di Masa Pandemi
Adapun efek yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa diantaranya adalah Saham, Obligasi, ETF, Efek Derivatif dan efek pasar modal lainnya.
"Emiten yang dianggap berpotensi menerbitkan SBK adalah emiten yang telah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk di pasar modal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/9/PBI/2017 tentang “Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang”," ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Trimegah Sekuritas Beberkan soal Volatilitas Saham ke BEI, Ada Apa?