JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Baca juga: Pajak Mobil 0% Bisa Selamatkan 1,5 Juta Pekerja Otomotif dari PHK
Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyebut insentif DP 0% bagi konsumen yang membeli mobil baru belum tentu menaikkan angka penjualan.
"Daya beli masyarakat saat ini menurun. Jadi DP 0% belum tentu bisa menaikkan angka-angka penjualan secara signifikan," ujar dia kepada Okezone, Kamis (1/10/2020).