Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Investor Pasar Modal Wait and See

Aditya Pratama , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |11:53 WIB
UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Investor Pasar Modal <i>Wait and See</i>
Investor Saham Wait and See Sentimen UU Ominbus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang (UU). Namun pengesahan UU tersebut menimbulkan penolakan dari buruh.

Founder and CEO Finvesol Consulting, Fendi Susiyanto mengatakan, adanya rencana mogok kerja membuat investor atau pelaku pasar modal masih menunggu situasi yang berkembang saat ini.

Baca Juga: Transaksi Saham Syariah Tembus Rp3,9 Triliun

"Intinya pelaku pasar atau investor sedang mencermati bagaimana kelanjutan respon dari para pekerja yang selama ini merencanakan untuk melakukan demonstrasi," ujar Fendi dalam acara Market Opening IDX Channel, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Investasi Saham Syariah Kian Laris

Fendi menambahkan, investor saat ini akan lebih banyak melakukan wait and see menunggu perkembangan usai disahkannya RUU Cipta Kerja.

"Kalau kita lihat pasar lebih menunggu sikap atau lebih menyukai sesuatu yang lebih stabil dan tidak ada gejolak yang signifikan," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement