Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak 6 Perusahaan Digital Asing Baru Rp97 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:59 WIB
Setoran Pajak 6 Perusahaan Digital Asing Baru Rp97 Miliar
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Wamenkeu Akui Bejibun Keringanan Pajak Belum Optimal

"Mudah-mudahan berikutnya nambah nambah dan nambah," katanya.

Dia menambahkan DJP sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan Internasional yang menjadi wapu PPN di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Harapan besarnya lagi bukan 36, lebih dari 36. Jadi harapan yang kita lakukan bagaimana memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Jadi 6 sudah nyetor, 36 sudah kita tunjuk mudah-mudahan berikutnya nambah-nambah lagi. Semaksimal mungkin bagaimana kita bisa memperluas ini," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement