Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak 6 Perusahaan Digital Asing Baru Rp97 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |13:59 WIB
Setoran Pajak 6 Perusahaan Digital Asing Baru Rp97 Miliar
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp97 miliar. Terutama dari setoran pajak digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan setoran pajak tersebut berasal dari 6 perusahaan yang telah membayar di bulan September lalu. Sedangkan masih ada 30 perusahaan lagi yang masih belum membayar.

 Baca juga: Netflix hingga Spotify Baru Setor Pajak Rp97 Miliar

"Setoran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di bulan September ini jadi 6 kita sudah terima setorannya alhamdulillah sekitar Rp97 miliar dari 6 pemungut pajak itu," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan setoran tersebut berasal dari perusahaan digital berbasis Internasional yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement