Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix hingga Spotify Baru Setor Pajak Rp97 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |09:05 WIB
Netflix hingga Spotify Baru Setor Pajak Rp97 Miliar
Pajak (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan luar negeri atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di dalam negeri baru sebesar Rp97 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.

 Baca juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital

"Enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.

 Baca juga: 12 Perusahaan Digital Bisa Pungut Pajak, Ada Shopee hingga Zoom

Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Namun mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.

"Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement