Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |10:49 WIB
Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut. Dia hanya memastikan 9 perusahaan tersebut akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah secara resmi ditunjuk.

 Baca juga: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%

"Insya Allah ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," kata Suryo yang diunggah Youtube Kemenkeu, Rabu (23/9/2020)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement