JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar. Realisasi ini merupakan hasil dari upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi sebesar Rp11,48 triliun tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran yang dilakukan oleh 104 WP di antara 201 penunggak terbesar yang laporannya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 wajib pajak terbesar, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak.