Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Kantongi Rp11,48 Triliun dari 201 Pengemplang Pajak Jumbo

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |13:58 WIB
 DJP Kantongi Rp11,48 Triliun dari 201 Pengemplang Pajak Jumbo
DJP Kantongi Rp11,48 Triliun dari 201 Pengemplang Pajak Jumbo (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement