Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, DJP: Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Baru

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 04 Januari 2026 |20:15 WIB
Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, DJP: Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Baru
Pajak Coretax (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax.

Angka aktivasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 akun, diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, Instansi Pemerintah sebanyak 88.409 akun, dan sektor PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 akun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menilai data ini sebagai bukti bahwa sistem baru tersebut mulai diterima dengan baik oleh publik.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Tidak hanya sekadar melakukan aktivasi, data DJP menunjukkan bahwa sistem Coretax telah dimanfaatkan secara fungsional oleh masyarakat. Pada hari yang sama, tercatat sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem tersebut secara aktif untuk berbagai keperluan perpajakan.

Rincian pengguna aktif harian tersebut meliputi 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement