Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, DJP: Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Baru

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 04 Januari 2026 |20:15 WIB
Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, DJP: Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Baru
Pajak Coretax (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk menjamin kelancaran transisi, DJP memastikan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dan mudah.

Rosmauli menjelaskan bahwa panduan teknis telah disebarluaskan melalui berbagai kanal agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Bagi Wajib Pajak yang masih menghadapi kendala teknis, DJP telah menyiagakan kanal bantuan khusus. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.

Sementara itu, DJP juga mencatat hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan telah resmi masuk ke sistem DJP. Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat kontras jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (1–3 Januari 2025), yang saat itu hanya mencatat 39 SPT.

DJP kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaporkan SPT Tahunan lebih dini. Dengan sistem Coretax yang sudah siap digunakan, pelaporan di awal tahun dinilai akan meminimalkan risiko kendala teknis akibat penumpukan trafik sistem di akhir batas waktu.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement