Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |11:38 WIB
Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya
Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini melalui penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dalam aturan ini, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elekronik atau e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PJP, baik bank maupun lembaga selain bank dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.

Dengan demikian, data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK ini juga mengatur pengawasan terhadap transaksi kripto. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh: informasi keuangan secara otomatis; dan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan.

"Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement