Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |11:38 WIB
Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya
Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya (Foto: Freepik)
A
A
A

Sekadar informasi, peraturan baru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024.

"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tutur DJP.

Selain itu, Ditjen Pajak Kemenkeu juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui pengumuman ini, DJP berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.

"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman tersebut.

Perlu diketahui, Common Reporting Standard (CRS) adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts / AEOI) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement