Peningkatan volume pengguna jasa KA juga diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Stasiun dan di atas KA. Penumpang yang akan berangkat diwajibkan melampirkan hasil tes rapid atau pcr serta pengukuran suhu tubuh.
"Jika terdapat calon penumpang dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya," kata Eva
Eva menambahkan, pihaknya juga memberikan faceshield yang wajib digunakan pengguna jasa sepanjang perjalanan KA sampai dengan Stasiun tujuan. Sepanjang perjalanan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala.
"PT KAI juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang untuk penerapan protokol kesehatan seperti penambahan perangkat cuci tangan dan sanitazer serta pemasangan tanda batas jarak fisik baik di Stasiun dan Kereta," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)