Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

80% Pengusaha Tidak Bisa Naikan UMP

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 01 November 2020 |19:19 WIB
         80% Pengusaha Tidak Bisa Naikan UMP
UMP 2021 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mencatat 80% sektor bisnis di Jakarta tidak dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini karena mayoritas pelaku bisnis di Ibu Kota masih belum mengalami recovery kinerja bisnisnya.

"Secara umum seperti di DKI, hampir 80% pengusaha di Jakarta tidak mungkin mampu menaikan UMP, karena Jakarta kota jasa, sebagai kota jasa tentu kita lihat berbagai aktivitas di Jakarta didominasi oleh jasa dan perdagangan. Dan mereka sangat terpukul (Covid-19)," ujar Sarman saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta Minggu (1/11/2020).

Meski begitu, ihwal kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 naik 3,2% dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548 dinilai tepat. Bahkan, Sarman menyebut kebijakan itu sangat adil.

Sikap adil yang ditempuh Anies Baswedan, menurut Sarman adalah pemberlakuan kenaikan UMP hanya dikhususkan bagi sektor bisnis yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara, bagi perseroan yang tidak terdampak justru tetap menggunakan standar UMP pada tahun 2020. Dengan begitu, Anis dianggap bisa mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha.

Dia membandingkan langkah Anies dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memilih memberlakukan kenaikan UMP untuk semua sektor bisnis. Di mana, UMP Jateng tahun depan ditetapkan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement