JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar, milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya Floleta.
Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menyebu, tersangka inisial A memegang ATM dan buku tabungan dari Winda. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bobol Tabungan Nasabah Rp20 Miliar, Polisi Sita Aset Kepala Cabang Maybank
"Dari keterangan tadi, sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya, yang pegang si tersangka. Jadi pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga merasa heran. Pasalnya, kenapa buku tabungan dan kartu ATM nasabah atas nama Winda tersebut tidak pernah diambil olehnya.
Baca Juga: Ini Sosok Winda 'Earl' Lunardi Atlet Esports Korban Pembobolan Rekening Maybank
"Sampai hari ini si Winda belum pernah ambil buku tabungan dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil. Tapi menurut pimpinan cabang ada sama dia," ungkap dia.
Sementara itu, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko menambahkan si nasabah sudah melakukan serah terima buku tabungan dan kartu ATM.
"Selama ini si nasabah tidak pernah mempermasalahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya dipegang oleh si kepala cabang," tandas dia.