Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejanggalan Kasus Maybank, 8 Orang Diduga Terima Aliran Duit Nasabah Rp22 Miliar

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |16:45 WIB
 Kejanggalan Kasus Maybank, 8 Orang Diduga Terima Aliran Duit Nasabah Rp22 Miliar
Tabungan Uang Nasabah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah.

Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement