Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Maybank Rp22 Miliar, OJK: Uang Nasabah Bisa Kembali

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |22:08 WIB
Kasus Maybank Rp22 Miliar, OJK: Uang Nasabah Bisa Kembali
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa hukum Winda Earl, Floletta Lizzy Wiguna mengutarakan, justru penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mngajukan laporan ke Bareskrim.

Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. merasa ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatang manajemen untuk diminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.

"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan februari, beberapa keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan, tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar Floletta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement