Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Gaji Ketua dan Anggota Baznas, Tertinggi Rp31,6 Juta

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |15:38 WIB
Daftar Gaji Ketua dan Anggota Baznas, Tertinggi Rp31,6 Juta
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Di dalam perpres ini disebutkan bahwa ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan.

Di mana pada pasal dua disebutkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp31.460.000. Lalu hak keuangan wakil ketua sebesar Rp27.098.000. Sementara hak keuangan anggota sebesar Rp. 24.O22.000.

Pada perpres itu diatur jika ketua, wakil ketua dan anggota Baznas berstatus PNS harus diberhentikan sementara. Sehingga yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan aturan dalam perpres ini.

Di pasal lain disebutkan pada saat perpres ini mulai berlaku, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2Ol5-2O20 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara tidak diberikan hak keuangan dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

“Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil,” bunyi pasal 7.

Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement