Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 50 Bps

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |14:30 WIB
 LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 50 Bps
LPS Turunkan Tingkat Bunga (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan bunga penjaminan rupiah dan BPR sebesar 50 basis poin. Dan tingkat bunga penjamin valuta asing 25 basis poin.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,5%. Simpanan valas ada di level 1% serta simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7%.

Baca Juga: Suku Bunga Simpanan Perbankan Diprediksi Turun

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank.

"LPS melakukan review tingkat bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).

Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD

Dia memandang, penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih banyak terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan, sedangkan transmisi dari suku bunga terhadap kebijakan penurunan bunga acuan dari bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu lebih panjang.

"Kami mendorong penurunan bunga kredit. Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral yang lama menurunkan bunga, tetapi ketika saya di LPS, ternyata kita yang lama. LPS sekarang tidak akan lambat menurunkan bunga penjaminan," tandasnya.

Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement