Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi libur akhir tahun. Sebagai tindaklanjut pemerintah akan segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020.
“Benar (akan direvisi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan bersama Menko PMK dalam beberapa hari ke depan. “Dalam beberapa hari ke depan akan dirapatkan oleh Menko PMK untuk merevisi keputusan libur akhir tahun,” ungkapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.