JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
"Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadi tidak ada yang salah," katanya usai rapat di Kementerian KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Luhut Gelar Rapat Perdana dengan Pejabat KKP Sore Ini
Kalau ada mekanisme yang salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi. Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja.